Rabu, 25 Mei 2011

Menilai Untung - Rugi Hak Cipta dan Hak Paten

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9)
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).


kritikan terhadap hak cipta
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.

Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta [3]. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.

Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14tahun 2001, ps. 1, ay. 1)

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):

Invensi a
adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Banyak optimisme menyembur akan makin terjaminnya kekayaan intelektual para inovator dan kreator dalam segala bidang. Namun, khusus mengenai UU Paten, di saat jumlah paten dalam negeri di bawah 5%, manfaat terbesar UU Paten jelas dirasakan oleh teknologi bangsa lain yang masuk ke negeri kita.

Sabtu, 21 Mei 2011

Analisis Website Pemda Kab.Tomohon Kota

Untuk menganalisa website ini menggunakan range antara 1-10 dan akses internetnya dilakukan pada jam 11.00. Alamat website ini www.tomohonkota.go.id.
Keterangan range : 1 – 5 : tidak bagus
6 – 7 : cukup bagus
8 – 10 : bagus



1. Potensi daerah
adalah menginformasikan tentang kondisi kabupaten yang bersangutan seperti investasi, pariwisata dan penjualan hasil alam d kabupaten tersebut.
Nilai bobot website ini : 9:̸10 x 40% = 36% karena pada website ini sudah menjelaskan secara detail tentang pariwisata, cara melakukan investasi dan beberapa hasil alam yang bisa dijual.
2. Komoditas utama
menjelaskan atau menginformasikan kekayaan alam yang terkandung di kabupaten tersebut yang berfungsi untuk menambah pemasukan dearah. Contohnya dalam sektor pertanian, industri pengembangan kopi,kelapa, cengkeh, kelapa pohon, ubi jalar dan industri pengembangan anyaman bambu, pengolahan kubis, gula semut, alkohol teknis dan pengolahan jagung.

Nilai bobot website ini :
10̸10 x 30% = 30%
karena pada website ini sudah menginformasikan komoditas utama yang dihasilkan dari kabupaten tersebut.
3. Kualitas SDM
ialah kualitas masyarakat pada kabupaten yang bersangkutan maksudnya latar pendidikan yang harus dimiliki pada setiap masyarakat supaya dalam penempatan karyawan pada suatu perusahaan lebih mudah dan sesuai dengan jenjang pendidikan yang mereka dapat.
Nilai bobot website ini :
5̸10 x 30% = 15%
karena pada website ini tidak menginformasikan kualitas SDM sama sekali.

Tahap I
Merupakan informasi tambahan mengenai pendidikan baik informasi pendidikan maupun ilmu pengetahuan secara umum maupun informasi pendidikan yang terdapat di pada Kabupaten samosir.
Nilai bobot website ini : kami beri nilai 6 dengan perhitungan 6/10 x 20% = 12 %, karena pada website ini kurang menampilkan informasi mengenai pendidikan maupun ilmu pengetahuan

Tahap II
merupakan informasi tambahan mengenai perniagaan yang terdapat di kabupaten samosir.
Nilai bobot website ini : 8 dengan perhitungan 8/10 x 30% = 24%, karena dalam website ini menampilkan informasi mengenai perniagaan, informasi yang lebih banyak ditampilkan mengenai informasi perniagaan dalam bidang pariwisata.

Tahap III
merupakan informasi tambahan baik informasi secara umum diluar dari kegiatan pemerintahan maupun informasi khusus yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan kabupaten.

1. G2C (goverment to customer)
ialah website tersebut melakukan hubungan langsung ke masyarakat contohnya komunikasi secara online antara user dengan website kabupaten tersebut.
Nilai bobot website ini : 7̸10 x 40% = 28% karena pada website ini hanya menjelaskan surat perizinan dan syarat – syarat perizinan saja contohnya seperti izin usaha jasa konstruksi, izin gangguan dan lain – lain tetapi masyarakat atau publik tidak bisa mengurusnya secara online.

2. G2B (goverment to business)
ialah website tersebut melakukan kerjasama antara beberapa perusahaan untuk menghasilkan suatu keuntungan (bisnis). Contohnya dalam bidang pariwisata yang bekerjasama dengan perusahaan lain yang bersangkutan seperti penginapan dan travel agent.
Nilai bobot website ini : 8̸10 x 30% = 24% karena pada website ini menjelaskan lokasi dari penginapan dan travel agent secara detail sehingga memudahkan untuk para wisatawan untuk berkunjung.

3. G2G (goverment to goverment)
ialah website tersebut menjelaskan tentang kerjasama antara beberapa kabupaten lain.
Nilai bobot website ini : 7̸10 x 30% = 21% karena pada website ini sudah melakukan kerjasama antara beberapa kabupaten lain walaupun dalam jumlah yang masih sedikit atau terbatas.

Aksesibilitas
adalah kecepatan jaringan untuk mengakses pada setiap menu.
Nilai bobot website ini : 10̸10 x 100% = 100% karena kecepatan aksesnya kurang dari 10 detik maka untuk kecepatan akses sudah bagus.

Animasi
adalah suatu benda atau gambar yang didesign untuk bergerak.
Nilai bobot website ini : 7̸10 x 30% = 21% karena pada website ini terdapat benda bergerak walaupun hanya dibeberapa page (halaman) saja.

Grafis
adalah gambar dengan perpaduan warna yang senada.
Nilai bobot website ini : 5̸10 x 30% = 15% karena gambar yang ditampilkan pada website ini belum terlalu, masih sederhana dan perpaduan warna yang tidak senada.
Teks lengkap ialah tulisan yang menjelaskan tentang website tersebut secara detail dan dalam penulisannya menggunakan bahasa yang mudah dimengerti.
Nilai bobobt website ini : 9̸10 x 40% = 36% karena informasi yang dibutuhkan user sudah cukup jelas dan mudah dimengerti dengan menggunakan pembahasan yang lengkap dan bahasa yang baku.

1Tingkat
adalah persiapan, meliputi pembuatan situs informasi di setiap lembaga, penyiapan SDM, penyiapan sarana akses yang mudah, misalnya warnet dan lain – lain.
Nilai bobobt website ini : 3̸10 x 25% = 7,5% karena tidak adanya tempat bisa untuk mengakses informasi tentang situs website kabupaten tersebut.

2Tingkat
adalah pematangan, meliputi pembuatan situs informasi public interaktif dan pembuatan antar muka keterhubungan dengan lembaga lain.
Nilai bobobt website ini : 5̸10 x 25% = 12,5% karena pada situs website ini sama sekali tidak menyantumkan poling interaktif sehingga user yang membrowsing website ini tidak bisa memberikan penilaian.

3Tingkat
adalah pemantapan, meliputi pembuatan situs informasi pelayanan public dan pembuatan interoperabilitas aplikasi dan data dengan lembaga lain.
Nilai bobobt website ini : 7̸10 x 25% = 17,5% karena pada situs website ini tidak ada transaksi layanan publik tetapi yang disajikan hanya berupa informasi saja.

4Tingkat
adalah pemanfaatan, meliputi pembuatan aplikasi untuk pelayanan yang bersifat G2G, G2B dan G2C.
Nilai bobobt website ini : 7̸10 x 25% = 17,5% karena hubungan antara G2B, G2C dan G2G yang disampaikan hanya berupa informasi saja dan tidak interaktif.

Kesimpulan dari analisa website
bahwa website ini sudah cukup memadai dalam menyampaikan informasi tetapi masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki seperti kurangnya interaksi antara user seperti tidak adanya poling dan buku tamu yang berfungsi untuk memberikan saran, website ini juga tampilannya bersifat statis dan monoton atau terpaku hanya pada informasi saja, dalam hal design juga kurang variasi.